Organisaisi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai
koeperasi.
Bagan Struktur
Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Unsur-unsur Pengurus
Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang
Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang
Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang
Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota
dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi
pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu
upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih
melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan
tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus,
sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
Pengelola
Selain adanya ketiga
komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama
berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha.
sumber:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuspenjelasan lebih jelas ada disini gan..
BalasHapusStruktur Organisasi Koperasi