Sabtu, 15 Desember 2012

ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
*Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
*Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi. Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
*Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
*Asuransi Pensiun
*Asuransi Rumah
*Asuransi Mobil
*Unit Link
*Asuransi Syariah


SUMBER:

CREDIT UNION

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
SEJARAH CREDIT UNION
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
SEJARAH CREDIT UNION DI INDONESIA
Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai  dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju. Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi  pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat  positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I)  dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.


Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha.

sumber:

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana denga cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi diatas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
*Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implimentasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
*Kegiatan pencarian dana, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
*Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasi modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
*Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai  kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1. Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2. Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3. Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4. Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk.
dalam pencapaian tujuan  pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.

sumber :
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
ekop.upi.edu/.../Silabus%20Manajemen%20Keuangan%20Koperasi....

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI

Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat anggota tahunan (RAT). Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Namun, aktivis koperasi indonesia seringkali keliru menterjemahkan pengertian rapat anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi indonesia memegang peranan sangat penting.
Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. Selanjutnya ada beberapa apresiasi yang diberikan oleh pengurus koperasi kepada para anggotanya atas partisipasinya dalam memajukan koperasi abdi praja ipdn serta doorprize yang secara rutin diberikan sebagai acara hiburan.
Rapat anggota koperasi indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
*Menetapkan anggaran dasar koperasi;
*Menetapkan kebijakan umum koperasi;
*Menetapkan anggaran dasar koperasi;
*Menetapkan kebijakan umum koperasi;
*Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
*Memberhentikan pengurus;
*Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
*Menetapkan  pembagian sisa hasil usaha;
*Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui ra maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan ad / art koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan rapat anggota yang disebut rapat anggota istemewa.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
*Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
*Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
*Penilaian laporan pengawas
*Menetapkan pembagian shu
*Pemilihan pengurus dan pengawas
*Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
*Masalah-masalah yang timbul

sumber :

Sabtu, 20 Oktober 2012

KASIH MAMA

Tiada putih seputih kasihmu
Tiada cinta seabadi cintamu
Tiada impian setinggi impianmu kepada anakmu

yaaa.. engkaulah mama
engkaulah tumpuan kasih sayangku
meskipun terkadang ku lupa akan kasihmu
meskipun terkadang ku lupa akan cintamu
namun engkau tetap kasih

mama...
sebagai anakmu
ku tak dapat membalas jasa-jasamu
namun hanya dengan doa,
dan doa yang ku panjatkan selalu
agar impianmu kepada anakmu akan tercapai.

KASIH SEJATI

kekasih..
saat ku sedih kau slalu menghiburku
saat ku gembira kau menambah kegembiraan itu
kau adalah kasih sejatiku

kau tempatku berbagi duka
kau tempatku berbagi cerita
kau adalah dorongan tuk aku mengejar cita-citaku

sekarang..
saat ku sedih kau tiada disisiku
saat ku gembira kau mengurangi kegembiraan itu
kau terbang bagai burung
yang mengepakan sayap tuk pergi selamanya

kekasih..
saat bersamamu adalah bunga bagiku
sangat indah namun perlahan-lahan mati
dan tak akan pernah mekar lagi

sempat aku merasa ucapanmu palsu
semua kata-kata indahmu hanya angin
namun kini kau yakinkan aku
kalau kau adalah kasih sejatiku

kekasih...
namamu akan slalu ada di hidupku
kenanganmu akan kuingat seumur hidupku
selamat jalan kekasih..
selamat tinggal..
ku relakan kau pergi ke alam yang abadi

9 TANDA COWOK SELINGKUH

Pasti rasanya campur aduk kalo cowok kita ngedeketin cewek lain apa lagi kalo sampe ngeduain kita, hmmmm.... sebel, kecewa, sedih semua jadi satu tapi gak tau apa yang harus dilakuin, paliing jadinya main detektif-detektifan, ngikutin cowok kita kemanapun dia pergi tapi kalo ketauan yang ada tengsin jadinya.. dari pada kaya gitu lebih baik kita kenalin dulu tanda-tanda kalo si do'i macem-macem.
  • berubah jadwal
kalo biasanya jadwal rutin anter jemput kamu kekampus ontime, tiba-tiba aja do'i jadi dateng telat atau tiba-tiba aja do'i ngebatalin buat anter jemput kamu dengan alesan "yank, aku mau anter mama jadi aku gak bisa anter kamu ke kampus" kalo buat sekali-kali sih harap maklum tapii kalo udah berulang kali itu patut dicurigai.
  • gak ada waktu lagi buat kamu
dulu do'i selalu ada buat kamu. dimana ada kamu pasti ada dia, tapii sekarang beda lagi ceritanya, do'i keseringan nolak kalo kamu minta ditemenin sama dia, padahal kamu minta ditemeninnya di saat waktu luang do'i tapi do'i selalu nolak dengan alesannya ada tugas kampus lah jadi harus stay, ato gak mau maen futsal, dll.
  • gak boleh megang hp-nya
kalo biasanya kamu bebas ngecek-ngecek sms atau bbman di hp-nya do'i, sekarang kamu dilarang sangat buat ngecek-ngecek, jangankan ngecek megang hap-nya pun aja udah dilarang sama do'i. oiia jangan lupa coba kamu perhatiin kalo dia lagi ngangkat telepon, ngumpet-ngumpet apa gak?? kalo udah ngumpet-ngumpet berarti ada yang disembunyiin tuh sama do'i.
  • sikapnya berubah
kalo doi udah nunjukin sikap yang aneh atau gak biasa, misalnya suka sama hal-hal yang dulu tuh dia gak suka, gampang marah gara-gara hal kecil, atau perubahan sikapnya cepat banget, pagi nyenengin, tau-tau sore udah bikin sebel.
  • parfumnya ganti
kalo kamu nyium wangi yang beda dari dia waktu kamu berduaan, coba deh kamu tanya sama do'i apa do'i ganti parfum, kalo wanginya udah jelas-jelas beda, waaah.. emang bener tuh dia ganti parfum.
  • bohong
waktu kamu minta ketemu, ekh do'i bilang gak bisa soalnya lagi nganterin mamanya ke salon.. Eh, ada temen yang ngasih tau kalo doi kepergok lagi makan bareng cewek lain. Pernah juga kamu liat sendiri  doi lagi asik jalan-jalan di sebuah mal padahal katanya mau kekampus.
  • sibuk chatting
tanda yang satu ini tuh bener-bener yang paling nyebelin, kalo kalian lagi jalan berdua, lagi dinner atau belanja bareng eh doi malah sibuk sendiri, BBM-an atau chatting di FB. Perlu kamu perhatiin deh , doi chatting atau BBM-an sama siapa apalagi kalo sampe bikin doi senyum-senyum sendiri. waaaaahhh...
  • selera musiknya jadi berubah
perhatiin juga kalo selera musiknya do'i berubah, dari dia yang suka jenis musik rock. tapi kok setiap denger lagunya malah yang mellow-mellow gitu yaah...
  • kasih ekstra perhatian
siapa sih yang gak seneng kalo pacar tambah care, ngasih kita hadiah dan perhatian yang lebih dari biasanya.. tapi jangan seneng dulu Biasanya sih, itu buat nutupin rasa bersalahnya doi ke kamu karena udah ngelakuin kesalahan dan gak jujur.

naaahh... gimana ada gak salah satu tanda-tanda diatas yang udah keliatan sama cowok kamu.. kalo ada waspada yaaah... :)


    Kamis, 18 Oktober 2012

    OBSERVASI KOPERASI PERSADA MADANI

    observasi ini dilakukan pada :
    Tanggal : 18 oktober 2012
    Waktu  : 15.30-16.45
    Tempat : koperasi persada mandiri, depok

        Nama koperasi yang saya observasi adalah koperasi serba usaha persada mandiri, yang beralamat di jl. kartini no.12j. pancoran mas, depok. koperasi ini berdiri pada tanggal 27 mei 2010 sesuai dengan keputusan kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia no.315/Dep.1.1/VII/2010.

    VISI DAN MISI

    koperasi serba usaha persada mandiri mempunyai misi sebagai berikut:
    Membangun dan meningkatkan tatanan ekonomi kerakyatan,
    1. membangun dan mengembangkan potensi sumber daya ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui para anggotanya.
    2. berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia secara utuh.
    3. memperkokoh perkembangan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    lalu, koperasi serba usaha persada mandiri mempunyai visi sebagai berikut:
    menjadi salah satu koperasi terbaik di indonesia dengan memadukan konsep koperasi konvensional dan konsep koperasi modern dunia usaha.

    KEPENGURUSAN

    Pengawas
    Ketua : Djuhana
    Anggota :  Hendra Ningrat

    Penasihat
    Ketua : HAS.Kamaludin

    Pengurus
    Ketua : Endang Hidayat Johar
    Wakil : Hengki Irawan
    Sekretaris : Sugianto Miyarso
    Bendahara : Dra. Maria Pandjaitan
    Advisor dan Pengawas 
    Keuangan & Investasi : H. Bambang Sugiarto. AMAJ,FSAI

    KEANGGOTAAN
    Didalam koperasi serba usaha Persada Madani terdapat 210 anggota.

    BIDANG USAHA
    Koperasi serba usaha Persada Madani ini bergerak dalam bidang seperti simpan pinjam, perdagangan, Agro bisnis, Agro industri, Export-Import.

    PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM

    didalam pengelolaan unit simpan pinjam koperasi persada madani ini mempunyai misi dan visi tersendiri, yaitu:

    VISI
    membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdaya guna dan terencana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    MISI
    menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang terpercaya dan dapat diandalkan.

    PROSEDUR NASABAH KOPERASI PERSADA MANDIRI
    1. jumlah minimum simpanan Rp. 1.000.000,-
    2. hasil bagi kepada pemegang simpanan 2%/bulan
    syarat pinjaman harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. max pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,-
    2. bunga pinjaman 2%/bulan
    3. jangka waktu pinjaman max 20 bulan
    4. biaya administrasi Rp.200.000,-
    syarat permohonan pinjaman koperasi persada madani
    1. 2 lembar fotocopy KTP pemohon
    2. 1 lembar fotocopy KK pemohon
    3. 2 lembar fotocopy BPKB,STNK, & lunas pajak
    4. 3 lembar kwitasi kosongkan atas nama pemohon dan bermaterai Rp.6.000
    5. 1 lembar struk gaji (jika pegawai)
    6. surat keterangan RT/RW

    Sabtu, 13 Oktober 2012

    KOPERASI

    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    a.       PRINSIP KOPERASI
    Prinsip koperasi adalah suatu system yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
    -        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    -        Pengelolaan yang demokratis
    -        Partisipasi anggota dalam ekonomi
    -        Kebebasan dan otonomi
    -        Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
    Dan berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi adalah:
    -        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    -        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    -        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    -        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    -        Kemandirian
    -        Pendidikan perkoperasian
    -        Kerjasama antar koperasi

    b.      BENTUK DAN JENIS KOPERASI
    Jenis koperasi menurut fungsinya :
    -     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengandaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
    -    Koperasi penjualan/pemasaran adalah operasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
    -   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, diamana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
    -       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    -       Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
    -   Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
    ·                      - Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
    ·                       - Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
    ·                       - Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
    Jenis koperasi menurut status keanggotaannya.
    -    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    -     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.

    c.       FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
    Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain:
    ·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
    ·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
    ·         Memperkokoh perekonomian rakyat.
    ·         Mengembangkan perekonomian nasional
    ·         Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

    d.      REVISI UNDANG-UNDANG KOPERASI
    Dalam pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa”. Namun dengan sejalannya waktu pejabat DPR-pun melakukan revisi UU koperasi yaitu dengan draft yang berisi “pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam”. Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa, dan simpan pinjam. Menurut komisi VI DPR pihaknya sejak awal mendukung revisi UU koperasi karena pada dasarnya ingin mengembalikan jatidiri perkoperasian secara menyeluruh.

    Jadi, kesimpulan dari tulisan diatas adalah koperasi merupakan lembaga keuangan bukan bank yang di operasikan demi kepentingan masyarakat. Dan memiliki azas kekeluargaan. Itu semua tercakup dalam UU No.25 Tahun 1992, Namun dengan sejalannya waktu terdapat pasal yang perlu di revisi karena diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi.
     
    Sumber :
    -    http://www.depkop.go.id