Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
jenis-jenis asuransi
itu diantaranya adalah sebagai berikut
*Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis
asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah
memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui
agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat
kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita
sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
*Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin
tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau
umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi
asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko
buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan
asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih
berat lagi setelah orang yang dicintai pergi. Ada dua jenis asuransi jiwa,
yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis
asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun.
Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir
periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang
pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi Jiwa Whole
Life
Kalau yang ini,
merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya
pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya
memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung
tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan
asuransinya lebih kecil.
*Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis
asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini
bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya
antara lain :
*Asuransi Pensiun
*Asuransi Rumah
*Asuransi Mobil
*Unit Link
*Asuransi Syariah
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar