Koperasi kredit atau
Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit
memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas pendidikan dan
penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang
dapat diberi pinjaman).
SEJARAH CREDIT UNION
Sejarah koperasi kredit
dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai
salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak
tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh
orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga
yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak
mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah
darat.
Kemudian tidak lama
berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan
manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman
dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali
kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin
menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan.
Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak
memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara
berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima
derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para
dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus
asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan
roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh
dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini
diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman
itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si
miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan
kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk
tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah
watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian
tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk
koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling
percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum
buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
SEJARAH CREDIT UNION DI
INDONESIA
Gerakan Credit Union
atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950,
dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam
menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan
koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi
pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat,
banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh,
karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju. Koperasi – koperasi ini
akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi
uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi pada pertengahan tahun 1960-an dan yang
bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi
moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara
cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967.
Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan
koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi
Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat
positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke
Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan
kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia
sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut,
beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya
bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada
awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin
kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing
Director.
Untuk mendapatkan
legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga
kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe
Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia
dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No.
12/1967.
Tahun 1981
diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk
organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan kepengurusan yang dipilih secara
demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama
dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union
Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia
(BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk
daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3
berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar