Dalam manajemen
Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat
anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil
rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam
menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini,
pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus
haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam
memajukan Koperasi.
Dalam hal ini manajemen
keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam
prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan
anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Manajemen keuangan
koperasi adalah aktivitas pencarian dana denga cara yang paling menguntungkan
dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan
memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian
manajemen keuangan koperasi diatas mengandung beberapa hal penting, antara
lain:
*Pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), implimentasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
*Kegiatan pencarian
dana, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal,
baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
*Kegiatan penggunaan
dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasi modal, baik
dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
*Prinsip ekonomi,
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1. Rasionalitas, yaitu
suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2. Efisiensi, yaitu
suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis.
3. Efektivitas, yaitu
suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4. Produktivitas, yaitu
suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
dalam hubungannya
dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi
pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya
kepada:
1. Terwujudnya
stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya
pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya
kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas
merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya
pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja
keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya,
berarti kinerja pengurus dinilai buruk.
dalam pencapaian tujuan
pengelola harus dapat menciptakan
kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala
usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi
pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi
kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun
manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi
pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana
cadangan.
sumber :
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
ekop.upi.edu/.../Silabus%20Manajemen%20Keuangan%20Koperasi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar