Sabtu, 13 Oktober 2012

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.       PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
-        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-        Pengelolaan yang demokratis
-        Partisipasi anggota dalam ekonomi
-        Kebebasan dan otonomi
-        Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dan berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi adalah:
-        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-        Kemandirian
-        Pendidikan perkoperasian
-        Kerjasama antar koperasi

b.      BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis koperasi menurut fungsinya :
-     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengandaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
-    Koperasi penjualan/pemasaran adalah operasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
-   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, diamana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
-       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
-       Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
-   Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
·                      - Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·                       - Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·                       - Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis koperasi menurut status keanggotaannya.
-    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.

c.       FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain:
·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat.
·         Mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

d.      REVISI UNDANG-UNDANG KOPERASI
Dalam pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa”. Namun dengan sejalannya waktu pejabat DPR-pun melakukan revisi UU koperasi yaitu dengan draft yang berisi “pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam”. Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa, dan simpan pinjam. Menurut komisi VI DPR pihaknya sejak awal mendukung revisi UU koperasi karena pada dasarnya ingin mengembalikan jatidiri perkoperasian secara menyeluruh.

Jadi, kesimpulan dari tulisan diatas adalah koperasi merupakan lembaga keuangan bukan bank yang di operasikan demi kepentingan masyarakat. Dan memiliki azas kekeluargaan. Itu semua tercakup dalam UU No.25 Tahun 1992, Namun dengan sejalannya waktu terdapat pasal yang perlu di revisi karena diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi.
 
Sumber :
-    http://www.depkop.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar