Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan international Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah:
-
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
-
Pengelolaan yang demokratis
-
Partisipasi anggota dalam ekonomi
-
Kebebasan dan otonomi
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Dan berdasarkan UU
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi adalah:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
b. BENTUK
DAN JENIS KOPERASI
Jenis koperasi menurut fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengandaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah operasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, diamana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi:
· - Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
· -
Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
· -
Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis
koperasi menurut status keanggotaannya.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok dipasar.
c. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain:
·
Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat.
·
Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat.
·
Mengembangkan perekonomian nasional
·
Mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
d. REVISI
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Dalam pasal 16 UU No.25 Tahun 1992
disebutkan bahwa “dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa”. Namun dengan sejalannya
waktu pejabat DPR-pun melakukan revisi UU koperasi yaitu dengan draft yang
berisi “pengurangan jenis koperasi yang
selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah
unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan
pinjam”. Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah
koperasi konsumen, produsen, jasa, dan simpan pinjam. Menurut komisi VI DPR
pihaknya sejak awal mendukung revisi UU koperasi karena pada dasarnya ingin mengembalikan
jatidiri perkoperasian secara menyeluruh.
Jadi, kesimpulan dari tulisan diatas adalah koperasi
merupakan lembaga keuangan bukan bank yang di operasikan demi kepentingan
masyarakat. Dan memiliki azas kekeluargaan. Itu semua tercakup dalam UU No.25
Tahun 1992, Namun dengan sejalannya waktu terdapat pasal yang perlu di revisi
karena diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi.
Sumber :
- http://www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar