Pada mulanya
pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya
merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh
rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat
memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi,
ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain.
Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau
kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi
yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan
sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja
yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Dalam
perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk
kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu
sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat
atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan
rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial
lainnya, serta kepentingan umum lainnya.
Perkembangan
dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan
cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya
yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi
unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan
dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk
kepentingan rakyat sendiri.
Di
Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup
banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai
berikut:
- Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
- Aturan Bea Meterai;
- Ordonansi Bea Balik Nama;
- Ordonansi Pajak Kekayaan;
- Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
- Ordonansi Pajak Upah;
- Ordonansi Pajak Potong;
- Ordonansi Pajak Pendapatan;
- Undang-undang Pajak Radio;
- Undang-undang Pajak Pembangunan I;
- Undang-undang Pajak Peredaran.
Pada awal
kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang
menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti
dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen,
dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman
kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa
tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan
Belanda disebut “Landrente”. Peraturan
tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah
dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak
Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun1964.
Pada tahun
1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah
berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan
Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan
pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi
kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965
yang berlaku mulai 1 November 1965.
DASAR HUKUM
PAJAK
Dalam hal
pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang
,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan
undang-undang dibidang pajak diantaranya:
- Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.
- Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.
- Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
- Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.
PENGERTIAN
HUKUM PAJAK
Hukum pajak
atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia
merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar
negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar
pajak (wajib pajak).
Sedangkan
definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
- Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
Dari
beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik
kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya
kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah
baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk
mencapai kesejahteraan umum.
SUMBER:
http://tsaniataxindonesia.wordpress.com/sejarah-pajak-di-indonesia/
http://ekafitrianiramatax12.blogspot.com/p/sejarah-perpajakan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar