Sabtu, 05 Oktober 2013

Manfaat dan kandungan air kelapa untuk kesehatan

Khasiat dan manfaat air kelapa sudah lama dimanfaatkan oleh orang indonesia. Buah kelapa memang memiliki kegunaan sangat banyak mulai dari menjaga kesehatan tubuh, perawatan wajah sampai untuk ibu hamil. Manfaat alami yang beragam ini bisa anda dapatkan dengan meminum secara langsung maupun diolah lebih lanjut.
 
Air kelapa mengandung Cytokinin yang dipercaya sebagai bahan anti penuaan dan anti kanker ,sumber eletrolit alami yang steril dan mengandung kadar kalium, khlor, serta klorin yang tinggi.
 
Dalam industri makanan, air kelapa dijadikan sebagai bahan baku dalam pembuatan kecap dan nata de coco. Sementara dalam keadaan segar, air kelapa muda merupakan minuman yang menyegarkan.Sebenarnya, air kelapa telah lama dikenal sebagai sumber zat tumbuh, yaitu sitokinin. Selain itu, air kelapa juga mengandung protein, sedikit lemak, mineral, karbohidrat, dan berbagai vitamin (C dan B kompleks) .Manfaat air kelapa  bagi kesehatan dan kecantikan adalah sebagai berikut:
  1. Air kelapa berkhasiat sebagai diuretik, yaitu untuk memperlancar pengeluaran air seni.
  2. Air kelapa muda dicampur dengan sedikit sari jeruk sitrun bermanfaat untuk mengatasi dehidrasi, juga untuk memerangi gangguan cacing dalam perut anak-anak kecil.
  3. Susu yang dicampur dengan air kelapa muda amat baik untuk makanan anak. Campuran air kelapa muda tersebut mempunyai khasiat untuk mencegah penggumpalan susu dalam perut, muntah, sembelit, dan sakit pencernaan.
  4. Air kelapa muda dapat membantu mengatasi pengaruh racun obat sulfa dan anti-biotika lain, sehingga menjadikan obat-obat tersebut lebih cepat diserap darah.
  5. Air kelapa dapat menyembuhkan atau melenyapkan jerawat, noda-noda hitam, kerut-merut wajah yang datang lebih dini, kulit mengering, dan wajah menjadi nampak berseri. Penggunaan dilakukan dengan membasuhkannya pada muka secara kontinu tiap hari.
  6. Air kelapa dicampur sedikit madu merupakan tonikum yang murah, tetapi berkhasiat. Ramuan ini merangsang pusat-pusat seksual tubuh dan meniadakan akibat buruk gairah seks yang berlebih.
  7. Air kelapa juga baik sebagai obat brokhitis kronis, sembelit, dan wasir.
  8. Air kelapa dapat menyembuhkan jerawat. Adapun cara pembuatan ramuannya adalah sebagai berikut: 25 g pasta kunyit dicampur dengan segelas air kelapa dan dibiarkan sernalam, kemudian ditambah dengan 3 sendok teh bubuk cendana merah. Aduk-aduklah semua bahan tersebut sampai rata, kemudian disisihkan (disimpan) lagi tanpa terganggu selama 3 hari. Ramuan tersebut kemudian disaring dengan tiga lapis kain kasa, disimpan dalam botol, dan digunakan dengan cara dioleskan pada muka dua kali sehari hingga jerawat hilang.
  9. Air kelapa berkhasiat sebagai obat luka, gatal-gatal, telapak kaki pecah, dan eksim. Adapun cara pembuatan ramuannya adalah sebagai berikut: segenggam beras direndam dalam air kelapa muda bersama tempurungnya sampai beras terasa asam karena peragian, kemudian beras digiling hingga menjadi tepung (bubur halus). Tepung beras tersebut dioleskan setiap hari selama 3 4 hari pada bagian tubuh yang sakit.
  10. Air kelapa muda dicampur dengan sejumput bubuk kunyit dan air kapur sirih dalam ukuran yang sama, merupakan obat luka bakar dan menghilangkan rasa panas pada telapak kaki dan telapak tangan.
  11. Air kelapa muda hijau yang dicampur dengan air jeruk nipis dan diminum secara teratur, berkhasiat sebagai obat penyakit demam berdarah.
  12. Air kelapa muda yang diembunkan semalam dan pagi harinya diminum secara rutin setiap harinya dapat membuat suara menjadi lembut dan merdu.
  13. Air kelapa hijau yang dicampur dengan 1 sendok teh garam dan digunakan untuk cuci rambut, berkhasiat mencegah tumbuhnya uban.
Manfaat air kelapa memang sangat beragam dan berguna untuk menyembuhkan berbagai penyakit ringan. Bagi anda wanita, air kelapa juga bisa merawat keindahan rambut dan menyehatkan wajah cantik anda. Maka dari itu sering-seringlah minum air kelapa..

sumber :
http://www.jendela-alam.com/manfaat-dan-kandungan-air-kelapa-untuk-kesehatan.html
http://akusehatku.blogspot.com/2013/06/apa-saja-manfaat-air-kelapa.html

SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri.  Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.
Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu  aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
  1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
  2. Aturan Bea Meterai;
  3. Ordonansi Bea Balik Nama;
  4. Ordonansi Pajak Kekayaan;
  5. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
  6. Ordonansi Pajak Upah;
  7. Ordonansi Pajak Potong;
  8. Ordonansi Pajak Pendapatan;
  9. Undang-undang Pajak Radio;
  10. Undang-undang Pajak Pembangunan I;
  11. Undang-undang Pajak Peredaran.
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut Landrent (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut Landrente. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.

DASAR HUKUM PAJAK

Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:
  1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.
  2. Undang Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.
  5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
  7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
  9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
  • Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.

SUMBER:
http://tsaniataxindonesia.wordpress.com/sejarah-pajak-di-indonesia/
http://ekafitrianiramatax12.blogspot.com/p/sejarah-perpajakan-di-indonesia.html

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

Kotler dan Keller (2007a:214) menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan merupakan proses psikologis dasar yang memainkan peranan penting dalam memahami bagaimana konsumen secara aktual mengambil keputusan pembelian.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan adanya kebutuhan yang berusaha untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan ini terkait dengan beberapa alternatif sehingga perlu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk memperoleh alternatif terbaik dari persepsi konsumen. Di dalam proses membandingkan ini konsumen memerlukan informasi yang jumlah dan tingkat kepentingannya tergantung dari kebutuhan konsumen serta situasi yang dihadapinya. Keputusan pembelian akan dilakukan dengan menggunakan kaidah menyeimbangkan sisi positif dengan sisi negatif suatu merek (compensatory decision rule) ataupun mencari solusi terbaik dari perspektif konsumen (non-compensatory decision rule), yang setelah konsumsi akan dievaluasi kembali.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Terdapat lima faktor internal yang relevan terhadap proses pengambilan keputusan konsumen:
  • Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang  terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
  • Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
  • Integritas (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

MODEL-MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Model Perilaku Pengambilan keputusan.
  • Model Ekonomi yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum.
  • Model Manusia Administrasi Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan.
  • Model Manusia Mobicentrik Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
  • Model Manusia Organisasi Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
  • Model Pengusaha Baru Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
  • Model Sosial Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang sering tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.
Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu:
  • Model Preskriptif Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
  • Model Deskriptif Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
  • Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi
Disamping model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiral dimana satu anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.

TIPE-TIPE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Para ahli telah merumuskan proses pengambilan keputusan model lima tahap, meliputi:
  • Pengenalan masalah.
Proses pembelian dimulai saat pembeli mengenali masalah atau kebutuhan, yang dipicu oleh rangsangan internal atau eksternal. Rangsangan internal misalnya dorongan memenuhi rasa lapar, haus dan seks yang mencapai ambang batas tertentu. Sedangkan rangsangan eksternal misalnya seseorang melewati toko kue dan melihat roti yang segar dan hangat sehingga terangsang rasa laparnya.
  • Pencarian informasi.
Konsumen yang terangsang kebutuhannya akan terdorong untuk mencari informasi yang lebih banyak. Sumber informasi konsumen yaitu:
Sumber pribadi: keluarga, teman, tetangga dan kenalan.
Sumber komersial: iklan, wiraniaga, agen, kemasan dan penjualan.
Sumber publik: media massa dan organisasi penilai konsumen.
Sumber pengalaman: penanganan, pemeriksaan dan menggunakan produk.
  • Evaluasi alternatif.
Konsumen memiliki sikap beragam dalam memandang atribut yang relevan dan penting menurut manfaat yang mereka cari. Kumpulan keyakinan atas merek tertentu membentuk citra merek, yang disaring melalui dampak persepsi selektif, distorsi selektif dan ingatan selektif.
  • Keputusan pembelian.
Dalam tahap evaluasi, para konsumen membentuk preferensi atas merek-merek yang ada di dalam kumpulan pilihan. Faktor sikap orang lain dan situasi yang tidak dapat diantisipasi yang dapat mengubah niat pembelian termasuk faktor-faktor penghambat pembelian. Dalam melaksanakan niat pembelian, konsumen dapat membuat lima sub-keputusan pembelian, yaitu: keputusan merek, keputusan pemasok, keputusan kuantitas, keputusan waktu dan keputusan metode pembayaran.
  • Perilaku pasca pembelian.
Para pemasar harus memantau kepuasan pasca pembelian, tindakan pasca pembelian dan pemakaian produk pasca pembelian, yang tujuan utamanya adalah agar konsumen melakukan pembelian ulang.
Untuk lebih jelasnya, proses pengambilan keputusan konsumen model lima tahap tersebut disajikan dalam gambar di bawah ini :




CONTOH KASUS PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

Seorang A yang sudah berumah tangga membutuhkan cairan dalam tubuh untuk sehari – hari atau air minum mineral untuk di minumnya. Saat itu ia langsung mencari informasi dari orang – orang terdekatnya untuk menentukan air minum yang akan ia konsumsi setiap harinya. Setelah A mendapat cukup banyak informasi merek, kualitas, harga, lokasi pendapatan produk tersebut maka A mengevaluasi terhadap pilihannya dengan cermat untuk mendapatkan air minum yang baik untuk dirinya dan keluarga.Setelah mengevaluasi berbagai macam merek maka A menjatuhkan pilihan pada produk air minum aqua yang di produksi oleh Danone yang sudah lama ada dan sangat di kenal masyarakat dan di gemari masyarakat karena aqua di ambil dari sumber mata air terpercaya dan jernih melalui tahap proses beberapa kali penyaringan sehingga sangat aman dan terjamin untuk di konsumsi setiap hari dalam pengganti cairan tubuh. Tidak sedikit orang memilih air minum aqua karena terjamin untuk kesehatannya dan mudah di dapatkan. Setelah A dan keluarga mencobanya beberapa bulan ternyata benar aqua terjamin bersih ,jernih dan mudah di dapat.

SUMBER :
http://retno9293.blogspot.com/2013/01/proses-pengambilan-keputusan-konsumen.html
http://fifi0406.blogspot.com/2012/10/bab-3-proses-pengambilan-keputusan-oleh.html
http://www.zoeldhan-infomanajemen.com/2013/02/tahapan-proses-pengambilan-keputusan.html