A. Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD
1945 bagi setiap warga negara
Didalam
pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang
terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun
didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka dari
itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki
hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan
negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal
yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan
lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri,
belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya,
dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di
Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip
tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia
sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan
nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin
tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan
dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif,
kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI
·
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat
3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
B. Menjawab pertanyaan
1.
Jelaskan tujuan pendidikan nasional
- Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran
pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
-
Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan
keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
-
Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan
Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
2.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek
kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan
warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri
yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan
kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah
melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan
bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar
sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela
Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara,
kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus
lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
antara lain:
- Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan
dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan
budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik
negara kita.
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara
dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau
antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat
nasional maupun internasional.
- Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat
pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya,
agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan
setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,
pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
- Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan
dengan cara :
- Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
- Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
- Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
- Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
- Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
- Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3.
Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan
diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI
No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara
kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan
republic Indonesia.
4.
Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan
Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan
ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan,
warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang
akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat
partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional
dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam
aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan
untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan
nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya
aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
- Kecintaan pada tanah air
- Kesadaran berbagsa dan bernegara
- Keyakinan akan ketangguhan pancasila
- Rela berkorban demi bangsa dan Negara
- Kemampuan awal bela Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan
tediri dari 5 pokok bahasan :
- Wawasan nusantara
- Ketahanan nasional
- Politik dan strategi nasional
- Politik dan strategi perthanan nasional
- Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Sumber :
Moesadin malik.Ir.,
M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila
http://catatankuliahinformatika.blogspot.com/2012/04/maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewiraan.html